Memahami SE Mendikdasmen 7/2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN


Surat Edaran Mendikdasnen Nomor 7 Tahun 2026 ini ditujukan kepada Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan  sebagai dasar untuk melakukan pemetaan guru Non ASN, bukan untuk memindahkan guru ke sekolah swasta.

Proses pemetaan dilakukan melalui seleksi tenaga non ASN dengan kriteria berikut:

- Masih aktif dan terdata di Dapodik per 31 Desember 2024  

- Memiliki NUPTK

- Diprioritaskan  bagi guru non ASN yang telah menerima tunjangan, baik TPG, inpassing, maupun insentif  dari Kemendikdasmen

Sementara, khusus guru non ASN bersertifikat pendidik (serdik)  namun belum memperoleh jam tatap muka sebagai syarat utama pembayaran TPG, akan dilakukan pemetaan dan pendistribusian ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.

Intinya, SE ini diterbitkan sebagai solusi masa transisi untuk menjaga stabilitas tenaga pendidik di sekolah negeri agar tidak terjadi kekosongan guru.

Pemerintah mengakui peran penting guru Non ASN dan terus berupaya memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan selama proses penataan menuju skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Penulis Feri Irawan

Sumber SE Kemendikdasnen Nomor 7 Tahun 2026

Lebih baru Lebih lama