Kepala Sekolah Itu Bukan Jabatan


Di permendikdasmen 7/2025 tidak ada kata jabatan kepala sekolah. Judulnya saja Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Jadi kepala sekolah itu adalah tugas. Namun, juga bukan tugas tambahan. Tugas tambahan itu seperti wali kelas, wakil kepala sekolah. Oleh karena kepala sekolah itu bukan tugas tambahan maka tidak ada kewajiban mengajar. 

Sama halnya pendamping satuan pendidikan. Ada yang salah paham berpendapat, kalau pengawas menjadi pendamping dan jabatan fungsionalnya guru maka dia harus mengajar dong? Tidak mengajar, karena pendamping itu bukan tugas tambahan. 

Bila ada guru menjadi kepala sekolah, apa jabatannya? Jabatannya tetap guru. Guru itu jabatan. justru kepala yang bukan jabatan. Sekadar tahu ya, jabatan ASN itu ada 2. Jabatan manajerial (dulu struktural) dan jabatan non manajerial. Salah satu jabatan non manajerial itu adalah JABATAN FUNGSIONAL, salah satu Jabatan fungsional adalah GURU. Jadi guru itu jabatan, lengkapnya adalah jabatan fungsional. 

Jadi bila guru menjadi kepala sekolah maka jabatannya adalah (tetap) guru, adapun kepala sekolah itu adalah penugasan (bukan tugas tambahan).

Gimana paham? Ini mungkin remeh, tapi jarang orang menganalisis.

Editor Feri Fodic



Lebih baru Lebih lama