Usulan tersebut memantik pro dan kontra. Sebagian mendukung bahkan mengusulkan syarat tambahan, seperti harus lulusan universitas ternama. Namun, tidak sedikit pula yang menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Lalu pertanyaannya, apakah syarat akademis seperti S2 atau TOEFL relevan dengan konsep keterwakilan politik?. Apakah kualitas wakil rakyat hanya bisa diukur dari gelar dan skor bahasa?
Realitanya, tidak semua rakyat Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan tinggi, apalagi hingga jenjang S2 dan kemampuan bahasa Inggris dengan skor TOEFL tertentu. Jika syarat ini diterapkan, maka peluang masyarakat dari kalangan bawah untuk menjadi wakil rakyat bisa semakin sempit. DPR berpotensi diisi oleh kelompok tertentu saja: mereka yang memiliki akses pendidikan dan sumber daya lebih.
Menurut pengamat politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini, inti demokrasi terletak pada representativitas, bukan sekadar latar belakang pendidikan.
“Syarat minimal memang perlu, tetapi yang lebih penting adalah pembuktian kapasitas dan integritas seorang wakil rakyat dalam menjaring serta memperjuangkan aspirasi publik,” jelasnya (melansir Sultra Zone)
Seperti kita ketahui bersama tugas DPR memang tidak ringan: menyusun undang-undang, membahas anggaran negara bernilai triliunan rupiah, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan kompleksitas seperti itu, kemampuan analisis, literasi, dan wawasan global memang dibutuhkan.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran besar: apakah standar ini justru akan menjauhkan DPR dari rakyat yang diwakilinya?
Padahal, esensi dari wakil rakyat bukan hanya soal kecerdasan akademik, tetapi juga pemahaman nyata terhadap kondisi masyarakat. Banyak tokoh besar lahir bukan dari gelar tinggi, tetapi dari pengalaman hidup, kedekatan dengan rakyat, dan keberanian menyuarakan aspirasi.
Meningkatkan kualitas DPR memang penting. Tapi caranya tidak harus dengan membatasi akses. Solusi lain bisa berupa peningkatan kapasitas setelah terpilih, pelatihan intensif, atau sistem pendampingan ahli.
Jika tidak hati-hati, kebijakan ini bisa berubah dari niat baik menjadi bentuk “penyaringan sosial” yang halus, membuat DPR terlihat lebih elit, tapi justru semakin jauh dari rakyat.
Karena pada akhirnya, DPR bukan hanya soal pintar tapi soal siapa yang benar-benar mewakili suara rakyat.
Editor Fodic
