Guru Makan Jatah MBG Siswa, Bolehkah?

Editor Feri Fodic

Beberapa hari ini viral di sosial media, seorang guru bertanya tentang hukum guru makan jatah MBG (makan bergizi gratis) siswa yang absen. Ia menanyakan apakah tindakan tersebut halal atau haram. Pasalnya, sering paket MBG banyak yang tidak termakan.

Fenomena ini pada kenyataannya sudah ada sejak awal diberlakukannya kebijakan MBG di sekolah. Banyak guru yang mengontenkan menu makanan MBG dan turut menikmati jatah makanan murid yang tidak hadir. Bahkan banyak juga yang membungkusnya untuk dibawa pulang.

Beberapa guru ada yang berinisiatif membungkus MBG dan diberikan kepada siswa yang tidak hadir ke rumah mereka masing-masing. Akan tetapi, hal ini dirasa membebani dan memberatkan para guru. Bahkan makanan yang diantarkan tersebut berisiko basi dan mubadzir.

Alasan mubadzir memang bisa digunakan untuk mendasari tindakan guru yang memakan jatah MBG siswa yang absen. Namun, alasan itu tidak serta merta membenarkan tindakan tersebut tanpa prosedur lainnya.

Perlu diketahui bahwa fiqih Islam memandang fenomena MBG ini adalah sebuah perbuatan baik dari pemerintah kepada para siswa dengan memberikan makan siang secara gratis. 

Melansir tulisan Muh. Fiqih Shofiyul Am di https://www.arina.id/syariah/ar-umwn2/ini-hukumnya-guru-makan-jatah-mbg-siswa, berpendapat bahwa Fiqih Islam menyebut tindakan ini dengan istilah Tabarru’ yang disederhanakan dengan istilah donasi.

Tabarru’ sendiri secara terminologi fiqih didefinisikan terkait dengan jenisnya, seperti wasiat harta, hibah, hadiah, ariyah (meminjamkan barang), sedekah, dan segala bentuk perbuatan baik yang tidak meminta imbalan lainnya. 

Akan tetapi definisi tabarru’ yang general bisa diartikan sebagaimana catatan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait [vol. 10, hal. 65] berikut:

بذل المكلف مالا أو منفعة لغيره في الحال أو المآل بلا عوض بقصد البر والمعروف غالبا

Artinya: "Harta atau jasa yang diberikan oleh seorang mukallaf kepada orang lain tanpa kompensasi dengan tujuan kebaikan pada umumnya."

Selayaknya akad, Tabarru’ juga mempunyai rukun, yakni mutabarri’ (donatur), dalam hal ini adalah pemerintah melalui SPPG, mutabarri’ lah (penerima donasi) dalam konteks ini adalah peserta didik, mutabarri’ fih (barang yang didonasikan) yakni sajian MBG, dan shighat (ucapan serah terima).

Penerima MBG adalah para siswa, bukan para guru atau staf sekolah. Oleh karena itu, jika guru atau para staf dengan sengaja memakan jatah MBG tanpa izin siswa, maka jatuhnya perbuatan ini adalah itlafu malil ghayr (merusak harta orang lain) dan konsekuensinya adalah wajib dhaman (ganti rugi).

Konsekuensi ganti rugi tersebut bisa digantikan dengan opsi lainnya, yakni meminta keridhaan siswa penerima MBG yang absen tersebut, dengan meminta kehalalan jatahnya yang telah dimakan oleh guru. Bisa juga dengan meminta izin dari pihak SPPG setempat, dalam konteks ini sebagai perwakilan dari pemerintah. 

Darul Ifta’ al-Mishriyah pernah memfatwakan fenomena yang mirip dengan kasus ini, yakni hukum mengalokasikan donasi kepada selain penerima yang telah ditentukan oleh donatur, dalam fatwanya no. 2319, 08 Mei 2013 oleh Mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam.

Fatwa itu terkait donasi yang digalang oleh lembaga filantropi paramedis Mesir berupa sembako dan keperluan medis untuk rakyat Somalia yang sedang krisis sembako dan obat-obatan. Donasi tersebut telah disalurkan dengan baik, dan masih tersisa nominal dengan jumlah besar.

Pertanyaan muncul ketika sisa donasi tersebut akan dialihkan kepada penduduk Suriah, mengingat donasi yang terkumpul untuk masyarakat Suria masih kurang memadai.

Dr. Syauqi menjawab sebagai berikut:

ما دامت التبرعات قد خرجت موجهة من أصحابها لأهل الصومال فلا يجوز صرفها لغيرهم إلا بعد موافقة المتبرعين الأصل أنه لا يجوز توجيه المال إلى غير الوجهة التي حددها المتبرع إلا بعد الرجوع إليه في ذلك؛ فإن الجهة القائمة على توزيع الصدقات هي وكيل عن المتبرع

Artinya: "Tidak boleh mengalihkan alokasi donasi yang diperuntukkan bagi masyarakat Somalia kepada selain mereka, kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari para donatur. Hukum asalnya adalah tidak boleh mengalokasikan harta kepada selain objek yang telah ditentukan oleh donatur, kecuali dengan seizinnya, sebab sesungguhnya badan yang menaungi donasi merupakan wakil dari para donatur untuk mengalokasikan donasinya."

Melihat fatwa ini, sebenarnya guru tidak boleh memakan jatah MBG siswa yang absen jika dipandang dari segi donatur, yakni pemerintah, sebab pemerintah telah menentukan penerima hak MBG adalah para siswa. Para guru bisa menikmati hidangan MBG tentunya atas izin pihak SPPG, sebab SPPG merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam konteks ini.

Pernyataan ini bisa dikuatkan ketika menilik Pedoman MBG di Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen. Dalam pedoman tersebut tertulis di halaman 33 terkait Pengelolaan Sampah/Limbah Sisa Makanan. Terdapat dua kebijakan mengenai hal ini, yaitu: (1) diambil oleh pihak SPPG, (2) dimanfaatkan oleh pihak satuan pendidikan.

Meskipun butir catatan itu mengenai limbah yang tidak habis dari hidangan MBG, catatan itu bisa menjadi dalih bahwa pihak satuan pendidikan boleh mengelola makanan MBG yang tidak dimakan oleh siswa, baik karena tidak hadir sekolah, atau karena tidak mau memakannya. Hal ini tentunya atas izin pihak SPPG atas dasar perwakilan pemerintah terkait konteks ini.

Secara nalar sederhana, pihak satuan pendidikan boleh memanfaatkan sisa MBG sebagai olahan pupuk kompos, media tanam, bahan biogas, dan lainnya. Tentunya pihak satuan pendidikan juga boleh memanfaatkan makanan yang tidak dimakan siswa dimakan oleh para guru dan juga staf sekolah. Opsi ini bisa dinilai lebih manfaat daripada sekedar dijadikan sampah organik. Wallahu a'lam.

Tulisan ini bersumber dari  https://www.arina.id/syariah/ar-umwn2/ini-hukumnya-guru-makan-jatah-mbg-siswa


Lebih baru Lebih lama