Oleh Feri Irawan*
Banyak guru PPPK ngeluh soal gaji yang menyusut. Aneh, udah ada NIP, gaji di bawah UMR, bahkan ada lebih sadis lagi, nol rupiah perbulan.
Nol rupiah alias tanpa gaji bro.Padahal untuk menjadi guru, seseorang harus melewati kuliah panjang.
Sebuah negeri dengan bangga berteriak “pendidikan adalah masa depan bangsa”, tapi begitu sampai ke dapur guru, masa depannya disuruh rebus air doang. Inilah episode lanjutan reality show paling absurd sedunia birokrasi. ASN Paruh Waktu, nama mentereng, gaji nol, hidup makin susah, tapi disuruh bersyukur.
Opening-nya megah. Pelantikan, NIP resmi, status ASN, wajah-wajah guru berdiri tegap seperti baru menang perang kemerdekaan. Tapi begitu kamera beralih ke rekening, nol.
Di sini kita bisa membaca kasus ini dengan kacamata Karl Marx. Marx menyebutnya alienasi kerja. Ketika manusia bekerja, tetapi sistem membuat pekerjaannya kehilangan makna dan martabatnya.
Seorang guru dididik untuk mencerdaskan anak bangsa. Tetapi ketika negara hanya memberi Rp0, sistem itu seolah berkata: ilmu dan pengabdianmu hampir tidak bernilai.
Bukan hanya eksploitasi ekonomi. Ini adalah alienasi profesi. Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ.
Filsuf lain, Axel Honneth, menjelaskan bahwa manusia membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar dari sekadar upah: pengakuan. Pengakuan sosial. Pengakuan moral. Pengakuan terhadap martabat profesi.
Ketika guru digaji Rp0, pesan yang muncul bukan hanya soal uang. Pesannya adalah: profesi yang mencerdaskan manusia tidak benar-benar dihargai.
Dan ketika pengakuan itu hilang, orang tidak hanya kehilangan pekerjaan. Mereka kehilangan martabat profesinya.
Nol. Angka sakral yang biasanya dipakai buat nilai ujian atau saldo ATM habis lebaran. Alasannya? Fiskal terbatas. Lucu ya, untuk rapat, spanduk, dan seremoni bisa cair, tapi untuk guru, mendadak dompet daerah puasa sunnah.
Bukan naik status, ini malah turun kasta. Dari honorer ke ASN, tapi pendapatan malah nol. Mereka marah, dan wajar. Ini bukan soal angka, ini soal harga diri.
Ironinya begini. Negara sering berkata:pendidikan adalah prioritas. Tetapi di Sana, kita melihat kenyataan yang lebih jujur. Negara ingin rakyat cerdas,tetapi guru dihargai seperti relawan.
Padahal aturan sudah jelas, tertulis rapi, wangi tinta baru. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, diktum 19–21, tegas menyatakan gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya. No reduction. Bahkan bisa mengacu UMP/UMK kalau daerah mampu. BKN bilang pemda bisa ambil dari belanja barang dan jasa, dan solusi akhirnya konversi ke PPPK penuh waktu sebelum kontrak habis September 2026. Tapi di lapangan? Banyak daerah tetap cuek. Pusat bilang lindungi, daerah bilang fiskal terbatas, publik bilang syukuri. Guru? Disuruh sabar sambil menahan lapar.
*Penulis adalah Ketua Ikatan Guru Indonesia Daerah Bireuen
