Lulusan keguruan di Indonesia mengalami oversupply atau kelebihan pasokan, mencapai lebih dari 200 ribu orang per tahun, yang berpotensi menyebabkan sekitar 470.000 lulusan menjadi pengangguran terdidik. Kondisi ini memicu rencana penutupan atau restriksi prodi kependidikan yang kurang relevan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badri Munir Sukoco menjelaskan bahwa jumlah lulusan keguruan tidak sebanding dengan kebutuhan pasar kerja.
Salah satu penyebabnya banyaknya lembaga pencetak tenaga kependidikan (LPTK) menghasilkan lulusan yang tidak sebanding dengan kebutuhan formasi guru, terutama PNS/PPPK.
Jadi, jika pun ada yang ingin jadi guru tidak harus kuliah prodi keguruan. Berdasarkan UU guru dan dosen yang masih berlaku, untuk menjadi guru tidak harus memiliki ijazah keguruan. Boleh juga ijazah non keguruan dan ikuti PPG maka bisa menjadi guru.
Misal Anda ambil prodi akuntansi. Dengan PPG bidang studi ekonomi maka bisa menjadi guru (tentu dengan seleksi). Untungnya Anda bisa melamar jadi akuntan di SPPG program MBG, bisa juga jadi PPPK.
Satu lagi biar tambah yakin. Sekarang ini berdasarkan UU ASN instansi pemerintah dilarang menerima honorer, termasuk guru honorer. Jadi peluangnya makin tipis.
Oleh karena itu, lulusan keguruan disarankan tidak hanya bergantung menjadi guru sekolah, tetapi bisa beralih menjadi pengelola bimbingan belajar, wirausaha berbasis pendidikan, atau tim pengembang kurikulum
Atau ambil prodi non keguruan maka peluang lebih besar ke akses berbagai profesi. Gimana, sudah yakin mau kuliah di keguruan?
Penulis Feri Irawan (Kepala SMKN 1 Gandapura)
