Setiap 17 Agustus, foto yang sama selalu beredar dan selalu memantik komentar yang sama pula: barisan pelajar dan prajurit berdiri tegak di lapangan terbuka di bawah matahari yang menyengat, sementara deretan kursi di bawah tenda terisi oleh para pejabat yang duduk nyaman. Tuduhan pilih kasih pun mengalir, tahun demi tahun, tanpa pernah benar-benar dijawab dengan tuntas.
Jawabannya ada di dalam hukum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan naskah teks protokol resmi Kementerian Sekretariat Negara membagi peserta upacara menjadi dua kelompok yang memiliki posisi dan aturan yang berbeda secara resmi.
Kelompok pertama adalah pasukan dan barisan peserta lapangan: pelajar, prajurit, anggota Paskibraka, dan seluruh formasi yang berada di dalam lapangan. Kelompok ini berdiri dari awal hingga akhir upacara, mengikuti seluruh aba-aba komandan upacara. Ini bukan hukuman dan bukan bentuk ketidakadilan — ini adalah bagian dari prosesi militer dan disiplin barisan yang memang menjadi esensi upacara bendera itu sendiri. Berdiri tegap, tidak bergerak sembarangan, dan mengikuti komando adalah inti dari ritual penghormatan kepada bendera dan kepada mereka yang telah berjuang demi bendera itu.
Kelompok kedua adalah tamu undangan atau VIP: pejabat, tokoh masyarakat, dan tamu kehormatan yang duduk di area tenda. Mereka bukan dikecualikan dari penghormatan. Protokol resmi mengatur dengan eksplisit bahwa tamu undangan tetap diwajibkan berdiri pada momen-momen sakral: saat pengibaran bendera, saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, dan pada momen-momen khidmat lainnya yang ditandai dengan instruksi "Undangan dimohon berdiri." Setelah momen itu selesai, instruksi "Undangan dipersilakan duduk kembali" mengizinkan mereka kembali ke kursi. Aturan ini berlaku seragam dari Istana Merdeka Jakarta hingga lapangan desa di pelosok Indonesia. Pedoman upacara 2026 bahkan secara eksplisit menganjurkan penyediaan kursi prioritas, akses kursi roda, dan fasilitas ramah disabilitas bagi tamu undangan.
Jadi secara teknis hukum, tidak ada pelanggaran ketika seorang pejabat duduk di kursi undangan saat peserta lapangan berdiri. Keduanya sedang menjalankan perannya masing-masing sesuai protokol yang sah.
Yang tidak bisa diatur oleh undang-undang adalah hal lain: apakah para pejabat yang duduk nyaman di bawah tenda itu memahami bahwa barisan yang berdiri kepanasan di depan mereka adalah rakyat yang sama yang mereka pimpin, yang pajak dan kepatuhannya menghidupi seluruh roda pemerintahan. Aturan mengatur posisi tubuh. Tapi rasa empati dan makna yang seseorang bawa ke lapangan upacara, itu selalu urusan hati nurani masing-masing.
Sumber:
1. Undang Nomor 9 Tahun 2010
2. WA Jendela Pendidikan
