Oleh Feri Irawan*
Guru wali kini mendapatkan pengakuan formal. Bukan lagi sekadar “guru mata pelajaran yang dekat dengan siswa”, tapi disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 6 Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 sebagai guru yang ditugaskan mendampingi siswa secara longitudinal dari awal sampai akhir jenjang pendidikan.
Mereka bukan pengganti wali kelas atau guru BK, tetapi jembatan kuat antara pembelajaran dan pembinaan.
Guru wali bertugas membangun relasi mendalam dengan murid, memahami gaya belajar mereka, serta menjadi mentor akademik jangka panjang.
Guru wali itu seperti navigator pribadi siswa. Ia tahu lika-liku perjuangan siswa dari awal hingga akhir.
*Penulis adalah Kepala SMKN 1 Gandapura
