Narasi, jargon, nasehat, petuah, saran, atau apalah namanya ini, sudah lama terdengar dan dinormalisasi, sehingga sah guru mendapat penghasilan tidak layak, bahkan jauh dari layak.
Guru itu profesi, atau pekerjaan seperti halnya profesi atau pekerjaan yang lain seperti dokter, hakim, sopir, tukang, konsultan, tukang cukur, pengacara, dll. Narasi itu tidak pernah disematkan ke profesi lain selain guru.
Seorang guru seperti halnya profesi atau pekerjaan lain itu mempunyai keluarga yang harus diberi nafkah. Punya anak yang ingin kuliah yang tidak bisa dibayar pakai daun.
Kalau dia atau keluarganya sakit butuh biaya dan tidak bisa dibayar pakai kata "ikhlas". Tidak bisa pula dinasehati harus "sabar".
Tidak perlulah kita baca UU Guru dan Dosen bahwa guru itu berhak mendapat penghasilan layak. Pakai saja nalar yang waras, bahwa semua profesi atau pekerjaan berhak mendapat imbalan yang setimpal.
Misal bila Anda memanggil seorang tukang yang harga jasa harian Rp150.000 per hari, bisakah Anda bilang saya punya uang hanya cukup bayar Rp100.000 per hari? Lalu Anda katakan harus ikhlas kepada tukang itu? Oh tidak Ferguzo.
Namun, sayangnya guru tidak punya posisi tawar yang kuat. Kalau tidak mau digaji rendah ya sudah, banyak yang lain yang masih antri. Di sinilah perlu negara hadir, seperti halnya di perusahaan swasta. Bila ada perusahaan nakal maka diberi peringatan oleh pemerintah.
Editor Fodic
Sumber Story FB Fatur
